Breaking News

Kasus Ferdy Sambo

Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang

Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa. 

• Perintahkan Bharada E Tembak Yosua

Ferdy Sambo memerintahkan langsung Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menjanjikan Bharada E sebesar Rp 1 miliar bila kasus tersebut sampai di tahap SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Selain itu, ada dua orang lainnya Ricky Rizal alias Brigadir RR yang dijanjikan dengan besaran Rp 500 juta dan Kuwat Ma'ruf alis KM asisten rumah tangga Sambo senilai Rp 500 juta.

Diduga total Rp 2 miliar digelontorkan Ferdy Sambo untuk memuluskan niat jahatnya membunuh Yosua.

Hal itu sebagaimana diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebagaimana dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (15/8/2022).

• Rekayasa Kronologi

Ferdy Sambo merancang kronologi seolah ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E usai diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, Putri Candrawati.

Terakhir, tembak menembak sebagaimana keterangan awal polisi terbantahkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tak ada tembak menembak seperti skenario awal Sambo yang tersebar di publik selama ini.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022) lalu.

• Percobaan Suap LPSK

Dugaan suap LPSK oleh anak buah Ferdy Sambo diungkap Hasto Atmojo.

Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Sambo.

Hal itu saat pihaknya mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022) lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved