Kasus Ferdy Sambo
Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang
Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.
Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.
Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.
Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.
"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.
Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.
Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Polri agar menghukum seberat-beratnya semua pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario tewasnya Brigadir J.
"Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia' dikutip secara daring dari Kompas.com, Rabu (17/8/2022).
“Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu," tambahannya.
Bila menilik pasal yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri, maka hukuman terberat untuk Irjen Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
(Serambinews.com/Sara Masroni)