Kasus Ferdy Sambo

Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang

Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa. 

SERAMBINEWS.COM - Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bagaimana hukuman bagi orang-orang yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier, mantan pesulap itu bertanya bagaimana ketika ada seorang jenderal meminta tolong ke bawahan yang belum punya bintang terkait kasus Brigadir J ini.

"Misal belum ada bintang deh. Terus yang minta tolong gitu, bintang dua. Apa kita nolak gak deg-degan pak besok kita hilang," tanya dilihat Serambinews.com dari podcast di YouTube Deddy Corbuzier, Senin (22/8/2022).

Baca juga: 35 Anggota Polri Terlilit Skenario Ferdy Sambo, Sedang Direkomendasikan Timsus ke Tempat Khusus

Kemudian Mahfud MD memberikan jawaban bisa saja itu nantinya bawahan tersebut dianggap tidak salah dan dibebaskan karena memang terpaksa, atau dihukum ringan.

"Lah iya, makanya saya bilang tidak salah. Itu perintah jabatan kan, perintah atasan. Tapi dia tidak bisa mengelak," jawab Menko Polhukam.

"Tinggal nanti bagaimana pembelaannya, jaksanya mengkonstruksi itu," lanjut Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, tugasnya saat ini bukan lagi mengurus di kepolisian, melainkan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan.

Baca juga: 2 Alat Bukti Jerat Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Rekaman CCTV Bongkar Peran Putri

"Nah ini tugas saya berikutnya udah gak ngurus polisi lagi, jaksa sekarang," kata Mahfud MD.

"Yang akan mengolah ini, jaksa ini yang akan saya kawal berikutnya," tambah Menko Polhukam itu.

Diketahui tindakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengotaki pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuatnya harus menanggung hukuman berat.

Sambo tidak hanya terlibat dan menjadi tersangka, tapi ini juga melakukan sederet 'dosa' lainnya dalam kasus tersebut.

Mulai dari pembohongan publik dengan merekayasa kronologi kasus, percobaan suap LPSK hingga dugaan menguras rekening almarhum Brigadir J.

Semua ini merupakan dugaan pembunuhan berencana yang disusun jenderal bintang dua itu, sebagaimana kecurigaan kuat pihak keluarga Brigadir Yosua sejak awal kasus bergulir.

Berikut ini adalah sejumlah 'dosa' Ferdy Sambo yang membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi Mako Brimob.

Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved