Berita Aceh Besar
Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api, Gunakan Toyota Hilux untuk Curi Besi Jembatan
polisi turut menyita sepucuk senjata api ilegal jenis laras panjang beserta 13 butir peluru
"Begitu mendapat laporan itu, tim gabungan melibatkan personel Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar serta personel Polsek Lembah Seulawah dari Unit Reskrim dan Intel segera kita bentuk."
-- CARLIE SYAHPUTRA BUSTAMAM,
Kapolres Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel gabungan Polres Aceh Besar, menangkap MU (37) warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Jumat (19/8/2022).
Pria berprofesi sopir tersebut terlibat pencurian besi di beberapa tempat dalam Kecamatan Lembah Seulawah.
Bersama penangkapan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senjata api ilegal jenis laras panjang beserta 13 butir peluru yang diduga sering digunakan dalam menjalankan aksi jahatnya.
Baca juga: Buruh Bangunan asal Sumut ‘Nyambi’ Jadi Spesialis Pencuri Motor, Diringkus Tim Rimueng Polresta
Selain MU yang selama ini menyimpa senjata api laras panjang tersebut, personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar serta petugas Polsek Lembah Seulawah dari Unit Reskrim dan Intel, juga meringkus AA (37) warga kecamatan sama yang juga terlibat dalam aksi pencurian besi bersama MU.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, kepada Serambi, Minggu (21/8/2022) sore, mengatakan penangkapan MU dan AA menindaklanjuti laporan pencurian potongan besi ulir milik PT Mahardika Putra Mandiri, Kamis (28/7/2022) lalu.
Pencurian itu sendiri terjadi di pekarangan barak pekerja PT Mahardika Putra Mandiri, pinggir Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah.
Di dalam aksinya itu kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Hilux BL 8106 JB dan mencuri 36 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan.
Ternyata sebelumnya, pada Jumat, 3 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB lalu, kedua pelaku juga menjalankan aksinya mencuri 20 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan.
Baca juga: 4 Tersangka Temuan Senpi di Lapas IDI, Dipasok Istri dan Pacar Napi, Masukkan Pistol di Bagian Vital
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/POLDA ACEH, pada 1 Agustus 2022, personel polsek pun langsung melakukan penyelidikan serta mendapatkan identitas pelaku yang melakukan pencurian besi milik PT Mahardika Putra Mandiri.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, salah seorang dari kedua pelaku pencurian itu disinyalir memiliki senjata api laras panjang.
Bahkan besar kemungkinan senjata api itu selalu dibawa oleh pelaku saat ingin menjalankan aksinya.
Menyikapi kondisi itu, Polsek Lembah Seulawah langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Besar, sehingga penyergapan terhadap pelaku MU bisa berjalan lancar.
"Begitu mendapat laporan itu, tim gabungan melibatkan personel Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Aceh Besar serta personel Polsek Lembah Seulawah dari Unit Reskrim dan Intel segera kita bentuk," kata AKBP Carlie didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos MH.
Pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku MU pun dilakukan dan tersangka berhasil diringkus pada Jumat (19/8/2022) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tambah Kasat Reskrim AKP Chandra.
"Pelaku MU ditangkap di lorong IV Gampong Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Lembah Seulawah untuk dimintai keterangannya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.
Baca juga: VIDEO Senjata Api Rakitan Diamankan Di Lapas Idi Aceh Timur, Ditemukan Di Depan Kamar Sel
Petugas pun turut mengamankan satu Hp serta satu mobil Toyota Hilux pikup hitam BL 8106 JB yang digunakan oleh tersangka sebagai alat bantu dalam melakukan aksi pencurian besi tersebut.
Dari keterangan MU, tersangka mengaku menjalankan aksinya itu dengan rekannya AA.
Lalu, pelaku MU juga mengakui memiliki senjata api laras panjang, yang menurutnya ditemukan bersama seorang rekannya berinisial FA, dari semak-semak di sebuah kebun di Kecamatan Lembah Seulawah.
"FA sendiri saat ini berada di Rutan Pidie terkait kasus pencurian. Terhadap pengakuan tersangka petugas tidak bisa mempercayainya. Menurut tersangka MU pada saat senjata api itu ditemukan ada 27 butir peluru yang ditemukan. Sementara yang tinggal saat ini 13 butir peluru. Pelaku berdaalih, senjata api itu digunakan untuk berburu," lanjut AKP Chandra.
Selanjutnya, tersangka menyebutkan senjata api itu disembunyikan di semak-semak salah satu gampong di Kecamatan Lembah Seulawah.
Sekitar pukul 18.45 WIB, personel menangkap AA di Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie syahputra Bustamam langsung bergerak ke lokasi dan mencari senjata api yang disembunyikan pelaku.
Ikut serta Kasat Reskrim, Kasat Intelkam Polres Aceh Besar, serta Plh Kapolsek Lembah Seulawah bersama personel lainnya.
"Alhamdulillah, pencarian senjata api itu membuahkan hasil. Senjata apinya kita temukan berikut magazen berisikan 13 butir amunisi tajam, yang dimasukkan dalam tas ransel hitam dan disembunyikan oleh tersngka di semak-semak dalam kebun milik tersangka MU," terang AKP Chandra.
Sejauh ini, ungkap Kasat Reskrim petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap senjata api laras panjang yang selama ini dikuasai pelaku MU.(mir)
