Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter

Diketahui, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri meski telah berstatus tersangka dengan alasan yang bersangkutan sakit.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkonsultasi dengan dokter untuk menindaklanjuti status penahanan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri meski telah berstatus tersangka dengan alasan yang bersangkutan sakit.

"Akan dikonsultasikan dengan dokter," kata Dedi, Minggu (21/8/2022).

Menurut Dedi, agenda konsultasi dengan pihak dokter akan dilakukan Senin, 22 Agustus 2022.

Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga memastikan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum ditahan.

"Itu penyidik pasti memerhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi hingga saat ini belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan penyidik polri, dengan alasan sakit.

Seharusnya, Istri istri mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai tersangka, Kamis 18 Agustus lalu.

Namun Putri dan kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada polri.

Dalam keterangannya, Putri meminta waktu selama 7 hari kepada penyidik, untuk penyembuhan kondisinya.

Adapun Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri dan suamni Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Ikut dalam Skenario yang Dibangun Suaminya untuk Bunuh Brigadir Joshua

Baca juga: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Dugaan pembunuhan terencana atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat tak berhenti pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan menyuruh dan membuat skenario serta merusak tempat kejadian perkara.  

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved