Luar Negeri
Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara
"Mereka mungkin ingin mencoba, tetapi saat ini Najib Razak masih harus mendekam di penjara sambil menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Dua Kemungkinan Skenario yang Bisa Dilakukan Najib Razak untuk Keluar dari Penjara
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Najib Razak menjadi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia pertama yang dijebloskan ke dalam penjara.
Najib Razak resmi dikurung di Penjara Kajang, arah selatan Ibu Kota Kuala Lumpur pada Selasa (23/8/2022) terkait kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1 MDB).
Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia kepada Najib Razak.
Kendati demikian, upaya Najib Razak untuk bebas dari tuduhan dan kurungan penjara akan dilakukannya.
Meniyitir The Star, eks PM berusia 69 tahun itu memiliki dua pilihan yang bisa dilakukannya sekarang.
Baca juga: Najib Razak Tulis Surat Perpisahan untuk Keluarga, Pendukung Mantan PM Malaysia Menangis
Seorang pengacara terkemuka Malaysia, Mohamed Haniff Khatri Abdulla mengatakan pengacara Najib mungkin mengajukan permohonan ke Pengadilan Federal untuk meninjau kembali keputusan itu.
"Mereka mungkin ingin mencoba, tetapi saat ini Najib Razak masih harus mendekam di penjara sambil menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali," katanya.
Upaya itu bisa dilakukan berdasarkan Aturan 137 Tentang Pengadilan Federal 1995.
Aturan itu berbunyi “Untuk menghilangkan keraguan, dengan ini dinyatakan bahwa tidak ada dalam aturan ini yang dianggap membatasi atau mempengaruhi kekuasaan yang melekat pada pengadilan untuk mendengarkan permohonan atau membuat perintah apa pun yang mungkin diperlukan untuk mencegah ketidakadilan atau untuk mencegah penyalahgunaan proses pengadilan.”
Pilihan lain bagi Najib adalah mengajukan petisi untuk Pengampunan Kerajaan, tetapi ini di luar sistem banding pidana, kata Haniff Khatri.
“Terserah Najib untuk mengajukan permohonan petisi ke Dewan Pengampunan dan membiarkan dewan memutuskan,” tambahnya.
Menurut Peraturan Penjara 2000, seorang narapidana dapat, jika dia mau, mengajukan petisi kepada Yang di-Pertuan Agong atau Penguasa atau Yang di-Pertua Negeri, sesuai dengan kasusnya, berdasarkan keyakinan atau hukumannya.
Baca juga: Menguak Skandal Korupsi 1MDB yang Buat Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Permohonan kedua seperti itu akan diizinkan ketika seorang tahanan telah menyelesaikan tiga tahun sejak dia dijebloskan ke penjara.
Setelah itu petisi tersebut akan diberikan dengan selang waktu dua tahun, kecuali ada keadaan khusus, dalam hal ini Pejabat yang bertugas dapat mempertimbangkan apakah itu harus diberitahukan kepada Raja atau Penguasa negara atau Yang di-Pertua Negeri, tergantung keadaannya.
Ditanya tentang kursi parlemen milik Najib, pengacara konstitusi New Sin Yew mengatakan bahwa statusnya sebagai anggota parlemen tetap utuh setidaknya selama 14 hari ke depan.
“Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada permohonan grasi, maka dia akan didiskualifikasi,” katanya.
“Jika ada pengampunan kerajaan, maka Najib akan tetap sebagai anggota parlemen sampai dan kecuali pengampunan kerajaan ditolak,” tambahnya.
Baca juga: Dijebloskan ke Penjara, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun
Najib Razak Tulis Surat
Terpidana kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1 MDB) yang juga mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8/2022).
Eksekusi itu dilakukan tak lama setelah Mahkamah Persekutuan (Pengadilan Federal) Malaysia menguatkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia kepada Najib Razak.
Najib Razak menjadi mantan perdana menteri pertama dalam sejarah negara Malaysia yang dipenjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Mengetahui halnya akan segera dieksekusi, dirinya pun menulis surat perpisahan kepada keluarganya.
Dalam surat itu ia mengatakan dirinya memilih mengabdi sebagai pelayan layanan publik 46 tahun lalu yang membawanya jauh dari keluarga.
"Tahun-tahun telah berlalu saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat,”kata Najib Razak, dikutip dari The Star.
“Sebuah perjalanan yang menggembirakan tapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak bisa selalu ada untuk Anda (keluarga)," sambungnya.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu”
"Saya harus bergerak setiap saat dengan tahun-tahun saya didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, dan saya tidak bisa selalu bersama Anda (keluarga),” ujarnya.
Najib Razak mengatakan bahwa dirinya memegang teguh ajaran Islam dan perjalanan itu ditakdirkan oleh Tuhan dan menunggu keadilan dan penghakiman di pengadilan akhir zaman.
“Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi,” tambah Najib.
Pendukung Najib Razak Menangis
Pendukung mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, yang dikenal sebagai 'Bossku' menangis ketika mengetahui Najib Razak dijebloskan ke penjara.
Dalam satu video TikTok terkait konferensi pers Najib Razak sesaat sebelum putusan dibacakan, terdengar suara pendukung Najib Razak menangis.
Mereka menangisi hukuman penjara bila Najib dipenjara dan berdoa kepada Yang Mahakuasa untuk melindunginya.
Bahkan mereka meneriakkan takbir “Allahuakbar”, yang merupakan ungkapan kalimat Islam yang berarti Tuhan itu Agung atau Allah Maha Besar.
Dalam video tersebut, para pendukung Najib Razak juga terdengar meneriakkan berbagai ucapan yang intinya tak menerima putusan majelis hakim Mahkamah Persekutuan.
Mereka juga terus memberi dukungan kepada Najib agar kuat dalam menerima putusan dimaksud.
Kecintaan mereka koruptor negara itu telah mengundang kemarahan dan keheranan warganet yang melihatnya sebagai sesuatu yang bertentangan dengan logika.
Para pengkritik Najib mengatakan para pendukungnya pasti sudah kehilangan akal untuk mendukung secara membabi buta seorang penjahat yang dihukum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS