Luar Negeri

Menguak Skandal Korupsi 1MDB yang Buat Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Dia dihukum karena menjadi tokoh kunci dalam penjarahan dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), skandal korupsi luar biasa

Editor: Faisal Zamzami
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dipastikan menjalani masa hukuman 12 tahun penjara, setelah upaya bandingnya atas skandal korupsi 1MDB ditolak pengadilan tinggi pada Selasa (21/8/2022).

Dia dihukum karena menjadi tokoh kunci dalam penjarahan dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), skandal korupsi luar biasa “Negeri Jiran”.

Kasus itu menuduh para pejabat tinggi Malaysia menjarah miliaran dari kas negara, untuk pelesiran ke seluruh dunia, membiayai film blockbuster Hollywood "The Wolf of Wall Street", serta memberi pelbagai barang mewah mulai dari kapal pesiar seharga 250 juta dollar dan lukisan van Gogh.

Najib Razak dihukum pada Juli 2020 dalam persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan penipuan dan telah dijatuhi hukuman.

Pengadilan banding Desember lalu menolak bandingnya, mendorongnya untuk mengajukan permohonan terakhir di hadapan pengadilan federal, yang keputusannya final.

Ketua Mahkamah Maimun Tuan Mat mengeluarkan surat perintah menguatkan hukumannya, yang menurut seorang pengacara berarti Najib akan segera dipenjara.

Baca juga: Pendukung Najib Razak Menangis, Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara

Najib Minta Maaf kepada Pendukungnya

Sementara itu, Najib sempat meminta maaf kepada pendukungnya sebelum pengadilan tertinggi Malaysia membuat keputusan tentang banding terakhirnya terhadap hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Saya minta maaf. Saya telah melakukan semua yang saya bisa tetapi setiap permohonan yang saya buat ditolak oleh pengadilan,” ucap Najib, sebagaimana dikutip dari Bernama.

Dalam kesempatan itu, Eks PM Malaysia juga menyampaikan dirinya merasa teraniaya dan percaya bahwa pengadilan yang adil tidak diberikan kepadanya.

“Terima kasih semua telah berada di sini dan saya sangat menghargai dukungan penuh yang Anda semua berikan kepada saya,” ucap dia kepada para pendukungnya.

Turut hadi dalam pengadilan hari ini, kedua anak Najib Razak, yakni Nooryana Najwa dan Norashman.

Pengadilan Federal Malaysia hari ini menguatkan vonis hukuman kepada Najib berupa penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atas kasus yang terkait dengan skandal 1MBD.

Mantan pejabat tinggi berusia 69 tahun itu telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.

Dia terbukti secara ilegal menyalahgunakan 43 jura ringgit Malaysia dana SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved