Berita Aceh Besar
Korban Rudapaksa Tinggal di Tempat Penitipan
N (17) seorang pelajar korban rudapaksa yang dilakukan RHP (23), pemuda asal Kecamatan Perbaungan, Serdang Berdagai, Sumatera Utara, hingga hamil
JANTHO - N (17) seorang pelajar korban rudapaksa yang dilakukan RHP (23), pemuda asal Kecamatan Perbaungan, Serdang Berdagai, Sumatera Utara, hingga hamil.
Kasus rudapaksa terjadi pada Oktober 2021 lalu.
Pencabulan tersebut berawal perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial.
Selain saling berkomunikasi melalui medsos, pelaku mengajak korban ke salah satu objek wisata di Aceh Besar.
Setelah bertemu, pelaku meminta kontak korban.
Tak lama berselang, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di lokasi wisata Pantai Riting, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya ke kamar mandi.
"Nah setelah di kamar, pelaku menarik tangan korban dan ia melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Nekat Rudapaksa dan Rampok Mama Muda di Deli Serdang, Pelaku Ditembak Polisi
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri
Korban sempat melawan, tapi tidak bisa.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun perihal aksi bejatnya," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Pencabulan itu terungkap, setelah korban mengaku pada kakaknya jika ia mengalami sakit di bagian perut.
Melihat keadaan adiknya, kakak korban mengatakan bahwa ia hamil.
Kemudian, korban dan kakaknya langsung mengecek ke rumah sakit, dan benar saja bahwa korban sudah hamil tua.
"Pelaku ditangkap pada 25 Mei 2022 lalu, dan saat ini sudah ditahan.
Proses penahan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Korban masih bestatus pelajar," ujarnya.
Ia mengatakan, awal mula terjadi penolakan terhadap korban oleh warga gampong tempat ia tinggal, dikarenakan pihak dari orang tua korban tidak memberitahu kepada warga gampong baik geuchik maupun perangkat desa, perihal tindakan pemerkosaan itu.
Sehingga kata Ferdian, ketika korban melahirkan sontak membuat warga gampong marah.
"Penolakan terhadap korban itu lantaran orang tua korban tidak menceritakan kepada warga perihal tindak pidana pemerkosaan itu.
Sehingga, begitu dia melahirkan orang kampung marah.
Mestinya dia disampaikan dari awal," ungkapnya.
Saat ini sendiri lanjut Ferdi, korban masih berada ditempat penitipan.
Selain itu, warga gampong sekitar juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama tingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Bahwa terkait penolakan dari warga gampong itu akan diselesaikan di tingkat Muspika.
Korban saat ini masih berada di tempat penitipan dan belum kembali ke rumahnya," pungkasnya. (i)
Baca juga: Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh