Berita Aceh Tengah

Jaksa Geledah Disdikbud Aceh Tengah Usut Dugaan Korupsi Alat TK, Kerugian Mencapai Rp 700 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (24/8/2022), melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

Editor: bakri
FOR TRIBUNGAYO.COM
Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Tengah, Zainal Arifin memeriksa doku- men di ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Rabu (24/8/2022). 

TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (24/8/2022), melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti indikasi korupsi pengadaan alat permainan edukasi di sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di kabupaten tersebut.

Informasi diperoleh TribunGayo.com, penggeledahan dilakukan dia ruang kepala dinas dan ruang arsip.

Dimulai dari pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen sebagai alat bukti.

"Kita masih dalam proses penyidikan, sejumlah dokumen telah kita sita untuk diproses penyidikan lebih lanjut," kata Kajari Aceh Tengah, Novandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zainul Arifin, Rabu kemarin.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Aceh Tengah terkait indikasi korupsi pengadaan alat permainan edukasi luar dan dalam, di sejumlah TK dan Paud di Aceh Tengah.

Pengadaan alat edukasi itu dia sebutkan, dilakukan oleh pihak Disdikbud Aceh Tengah pada tahun 2019.

Pengadaan dilakukan dalam dua kontrak, yang nilai masing-masingnya mencapai Rp 2,5 miliar.

"Dia ada dua kontrak, besaran pagunya Rp 5 miliar, masing-masing kontrak Rp 2,5 miliar," jelas Zainul.

Baca juga: Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Baca juga: Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020, Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat  

Kejari Aceh Tengah baru menagani kasus ini pada 2021 lalu setelah menemukan adanya indikasi korupsi.

"Leading sektornya itu ada di Disdikbud, PPTK-nya itu di sana, kepala dinas juga berperan sebagai Penguasa Anggaran (PA).

Kita masih sidiki kasus ini," terang Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah ini.

Kajari Aceh Tengah, Novandi Yazid SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zainul Arifin, mengungkapkan, ada indikasi kerugian negara dari pengadaan alat edukasi di sejumlah TK dan Paud yang dilakukan oleh Disdikbud Aceh Tengah.

Dalam penyidikan awal, dia katakan, ditemukan kekurangan volume dan kekurangan alat.

"Indikasi awalnya kan itu ada kekurangan volume dan alatnya tidak lengkap," ujarnya.

Tim penyidik menaksir, dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

"Bisa saja bertambah saat penyelidikan lebih lanjut," terang Kasi Pidsus Zainul Arifin.

Sejauh ini, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Zainul mengaku, pihaknya masih mencari alat bukti dan jumlah kerugian negara yang sebenarnya dari pengadaan tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan tim audit yang sudah ahli baru kita bisa tafsirkan berapa jumlah kerugian negara," demikian Zainul Arifin. (rd)

Baca juga: Disdikbud Aceh Timur Studi Banding Tentang Sekolah Penggerak ke Aceh Tengah 

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Kota Sabang

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved