Berita Banda Aceh
PEMA Harap Kapal Silver Sea 2 Dihibah untuk Aceh
Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menghibahkan Kapal Silver Sea 2
BANDA ACEH - Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menghibahkan Kapal Silver Sea 2 untuk Aceh.
Hal ini agar kedepan kapal itu dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh, dalam rangka mendukung kemajuan industri Perikanan di Aceh.
Menurutnya, permintaan penghibahan tersebut memiliki alasan yang kuat, sebab selama ini proses hukum kapal tersebut telah melewati tahapan di pengadilan dan telah diberikan kepada KKP.
Sementara kapal tersebut masih bersandar di Sabang.
"Menurut saya akan sangat baik apabila kapal itu dihibahkan untuk dimanfaatkan oleh Aceh," ujar Ali.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap di perairan Aceh beberapa tahun yang lalu dan sudah diproses secara hukum.
“Sayang sekali bila kapal tersebut tidak kita manfaatkan, ketimbang menjadi besi tua mending kita manfaatkan dan Aceh berhak meminta porsi itu karena kapal tersebut ditangkap di perairan Aceh," ujarnya.
Menurut Ali, keberadaan kapal itu tentu akan menggairahkan industri perikanan di Aceh.
Baca juga: Jelang Berakhir Jabatan, Nova Iriansyah Lantik Tiga Kadis Serta Dirut PT Pema dan Kepala BPKS
Baca juga: PT Pema Jual 6.000 Ton Sulfur ke Pekan Baru, Sukses Alih Kelola Sumur Migas Block B dari Pertamina
"Kapalnya cukup besar dan saya sudah sampaikan ini kepada pak Gubernur beberapa saat yang lalu dan kita berharap hal ini juga bisa diperjuangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapal Silver Sea 2 telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Sabang pada Oktober 2017.
Saat ditangkap, kapal sedang membawa 1.930 ton ikan dan akhirnya ikan sitaan dilelang senilai Rp20,5 miliar.
Kapal inilah yang menurut Direktur PEMA harus diperjuangkan dan dihibahkan oleh kementrian KKP kepada Pemerintah Aceh.(mun)
Baca juga: PT PEMA Serahkan Dividen Rp 21,6 M kepada Pemerintah Aceh
Baca juga: Tepat Berusia Tiga Tahun, PT PEMA Serahkan Dividen Rp 21,6 Miliar kepada Pemerintah Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ALI-MULYAGUSDIN-Direktur-PT-PEMA.jpg)