Video
Santri Tenggelam, Congkel Kios sampai Pukul Wanita - LIVE UPDATE ACEH Kamis (25/8/2022)
Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB dan pukul 20.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM - Live Update Aceh hari ini Kamis (25/8/2022) ada lima berita utama, berita tersebut yang sedang hangat dan terkini di Aceh.
Live Update Aceh merupakan update-update berita di Aceh, tayang setiap hari pukul 10.00 WIB dan pukul 20.00 WIB.
Dilaporkan langsung oleh wartawan daerah dan dipandu oleh presenter di Studio Serambi on TV.
Berikut kami rangkum, lima berita yang diulas dalam Live Update Aceh hari ini Kamis (25/8/2022) malam.
Berita Pertama
Judul : SEBANYAK 5 ORANG SANTRI TENGGELAM DI SUNGAI BRAYEUN LEUPUNG
Reporter : Indra Wijaya - Aceh Besar
Lokasi wisata pemandian Brayeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar diterjang air bah atau banjir kiriman, Kamis (25/8/2022).
Tiga santri yang sedang asyik mandi di lokasi wisata tersebut dilaporkan hilang terseret arus yang mengalir deras.
Laporan terbaru menyebutkan, dari tiga orang santri yang terseret arus itu, dua orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Sedangkan satu orang santri masih hilang sehingga terus dilakukan pencarian.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil membenarkan kejadian tersebut.
Menurut RJ--sapaan akrab Ridwan Jamil, saat ini petugas masih melakukan proses evakuasi di lokasi kejadian perkara (LKP).
Berita Kedua
Judul : CONGKEL KIOS SAAT DINI HARI, DUA PEMUDA LANGSA DITANGKAP WARGA
Reporter : Zubir - Langsa
Warga Gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, menangkap dua pelaku percobaan pencurian di salah satu kios.
Tepatnya di Gampong Keude Birem, Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Birem Bayeun, Aceh Timur, dan kini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Langsa.
Kedua tersangka berinisial AM (34) alamat Gang Nelayan, Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro dan AS (32) alamat Lor IV Gampong Seulalah Atas, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (25/8/2022).
Berita Ketiga
Judul : SEORANG PRIA ACEH TIMUR DITANGKAP DI RUMAH YANG DIJADIKAN TEMPAT TRANSAKSI SABU
Reporter : Seni Hendri - Aceh Timur
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur meringkus pria berinisial JS (38), pria yang berprofesi sebagai sopir ini terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
JS ditangkap di salah satu rumah di Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022).
Zedangkan alamat JS tercatat sebagai warga Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
"Dari pelaku kita amankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram, satu unit HP, dan satu helai kain panjang," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, dalam siaran pers yang kepada Serambinews.com, Kamis (25/8/2022).
Berita Keempat
Judul : JALAN DEPAN SMKN 8 LHOKSEUMAWE LONGSOR, SUDAH 10 TAHUN RUSAK
Reporter : Saiful Bahri - Lhokseumawe
Jalan lintas Simpang Kandang-Simpang Keuramat yang masih dalam wilayah Kota Lhokseumawe, sudah hampir 10 tahun rusak parah.
Bahkan, kini sudah ada badan jalan yang longsor, yakni tepatnya pada simpang jalan masuk ke SMK Negeri 8 Kota Lhokseumawe.
Untung saja warga telah memberi rambu di lokasi longsor tersebut, sehingga bisa menghindari terjadinya kecelakaan bagi pelintas.
Untuk diketahui, jalan lintas Simpang Kandang-Simpang Keuramat masuk dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Berita Kelima
Judul: KASUS PRIA PUKUL WANITA DI TANGSE DIHENTIKAN, JAKSA SELESAIKAN SECARA RESTORATIVE JUSTICE
Reporter: Muhammad Nazar - Pidie
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menghentikan kasus penganiayaan sesama tetangga di Kantor Cabjari di Kotabakti, Kamis (25/8/2022).
Kasus penganiayaan yang terjadi di Gampong Pulo Mesjid I, Kecamatan Tangse itu diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.
Dihentikan perkara itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabjari Pidie di Kotabakti Nomor: KEP 22/L.1.11.8/Eoh.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.