Selain Surat Pengunduran Diri,Ferdi Sambo Juga Kirim Surat Permohonan Maaf ke Rekan Polri,Ini Isinya
Surat permohonan maaf itu ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan bintara Polri.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Polisi yang Diperiksa Tim Itsus Bertambah Jadi 97 Personel
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 4 tersangka lain selain Sambo.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal sebagai Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Selain itu, dalam kasus ini pula, Polri juga telah mengungkap jumlah polisi yang diperiksan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terbaru, jumlah polisi yang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) bertambah sebanyak 14 orang, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Dibuka Sudding dalam Rapat Bersama Kapolri, Begini Kronologinya
Sehingga total ada 97 polisi yang diperiksa.
Dari 97 personel tersebut, 35 diantaranya diduga melanggar kode etik.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Puluhan polisi yang melakukan pelanggaran ini pun berasal dari berbagai pangkat yang berbeda, mulai dari jenderal hingga tamtama.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).