Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Berikut Daftarnya

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang etik Polri, Kamis (25/08/2022).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022). 

1. RR (Bripka Ricky Rizal)

2. KM (Kuat Ma'ruf)

3. Bharada Richard Eliezer via Zoom

Dari luar patsus

1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)

2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)

Baca juga: Selain Surat Pengunduran Diri,Ferdi Sambo Juga Kirim Surat Permohonan Maaf ke Rekan Polri,Ini Isinya

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri

 KaPolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). 

Seperti diberitakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo tengah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat. 

Penahanan itu setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved