Kajian Islam

Tak Banyak yang Tahu, Apakah Nanah Termasuk Najis? Simak Penjelasan Berikut

Nanah merupakan cairan kental berwarna putih kekuningan, hijau, atau, coklat.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Pixabay
Ilustrasi nanah di mata. 

Nanah bisa muncul di tubuh sebagai tanda adanya infeksi yang umumnya disebabkan oleh bakteri.

SERAMBINEWS.COM - Nanah merupakan cairan kental berwarna putih kekuningan, hijau, atau, coklat.

Nanah bisa muncul di tubuh sebagai tanda adanya infeksi yang umumnya disebabkan oleh bakteri.

Umumnya nanah muncul di permukaan kulit, bahkan menimbulkan aroma tidak sedap.

Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang terluka dan mengeluarkan nanah, biasanya kita hanya membersihkannya dengan memakai tisu saja tanpa membasuhnya dengan air.

Ini karena kebanyakan dari kita beranggapan bahwa nanah itu suci, tidak najis. Namun sebenarnya bagaimana hukum nanah itu, suci atau najis?

Dilansir Serambinews.com dari laman bimasislam.kemenag.go.id pada Kamis (25/8/2022), menurut kebanyakan para ulama, nanah yang keluar dari tubuh hukumnya najis.

Baca juga: Bagaimana Hukum Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya 

Terdapat dua alasan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai sebab kenajisan nanah ini.

Pertama, nanah termasuk benda yang menjijikkan.

Kedua, nanah berasal dari darah.

Karena darah dihukumi najis, maka begitu juga dengan nanah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Para ulama sepakat bahwa nanah ketika keluar dari badan manusia, hukumnya najis karena nanah termasuk benda menjijikkan.

Allah berfirman; Dia (Muhammad) mengharamkan yang menjijikkan atas mereka.

Sementara tabiat manusia yang masih baik, merasa jijik dengan nanah.

Larangan haramnya sesuatu padahal itu bukan karena itu haram, menunjukkan bahwa itu diharamkan karena najis.

Karena unsur najis, ada dalam cairan nanah. Karena, kata najis adalah nama untuk menyebut setiap yang menjijikkan.

Dan orang yang tabiatnya sehat, menganggap jijik nanah, karena sudah berubah menjadi busuk.

Juga karena nanah itu turunan dari darah. Sementara darah itu najis.

Baca juga: Tidak Sadar Bawa Najis Saat Shalat, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Kata Buya Yahya

Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS

Berdasarkan dua alasan di atas, maka kebanyakan para ulama menghukumi nanah sebagai cairan yang najis.

Bahkan Imam Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kenajisan nanah ini.

Dalam kitab Al-Majmu’, beliau berkata sebagai berikut:

Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama). Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama. Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain.

Dengan demikian, jika ada nanah yang keluar dari tubuh kita, apalagi terhitung banyak, maka kita sebaiknya membersihkannya dengan menggunakan air, bukan hanya memakai tisu.

Ini karena air adalah alat yang paling baik untuk mensucikan benda najis. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved