Opini
Darurat Bullying di Sekolah
SALAH satu problematika yang dihadapi dunia pendidikan dewasa ini masih banyaknya praktik bullying dan kasus kekerasan di sekolah
Kebanyakan guru secara tidak sadar telah mempraktikkan bullying secara verbal maupun bully bersifat psikologis atau mental.
Sebagai contoh bullying verbal yang sering ditemukan saat siswa yang membuat kegaduhan, keributan, atau kesalahan, maka guru langsung mengambil tindakan seperti memarahinya, meneriaki, menghinanya, merendahkan, atau mempermalukannya di hadapan siswa lainnya, tanpa memikirkan apa dampak ke depan yang berefek bagi si anak.
Bahkan saat suasana dalam kelas ribut dan kacau guru sering sekali memandang siswa dengan sinis, menyindirnya, dan lain sejenisnya, ini merupakan bentuk bully bersifat psikologis.
Apalagi ditambah kondisi guru yang memiliki sifat temperamental lebih mudah marah acap kali langsung menghukum siswa yang bermasalah dengan cara menamparnya, atau memukulnya, dan sanksi lain bersifat kekerasan dengan tujuan untuk menakuti siswa agar tidak mengulanginya, namun faktanya malah siswa tersebut menjadi lebih agresif kenakalannya.
Sehingga jalan pintas yang sering diambil ialah mengeluarkan siswa dari sekolah tersebut dan itu bukan merupakan solusi yang solutif bagi si anak.
Solusi Melihat kompleksnya permasalahan bullying yang ada di lingkungan lembaga pendidikan, bahkan penulis menilai Indonesia sudah masuk kategori “darurat bullying di sekolah”.
Seharunya sekolah itu menjadi tempat yang nyaman untuk menempa pendidikan yang berkarakter akhlaqul karimah, sebagai wadah transfer ilmu pengetahuan, justru berfungsi sebaliknya menjadi tempat terjangkitnya virus bullying.
Ada beberapa langkah yang menurut hemat penulis perlu segera diterapkan untuk diaplikasikan di semua lembaga pendidikan.
Pertama; pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menambah jam pelajaran di bidang agama di sekolah umum.
Tidak hanya cukup dengan 2 jam per-minggunya, perlu dialokasikan waktu yang lebih banyak, seperti menambah Mapel Akhlak (di dalamnya membahas khusus akhlaqul karimah dan su’ul adab) sebagai penguatan karakter bagi siswa.
Menerapkan kembali 18 aspek pendidikan karakter di setiap pembelajaran.
Sebagai contoh di wilayah Aceh menerapkan Pendidikan Diniyah di sekolah- sekolah, hal ini diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah sebagai penguatan agama bagi siswa.
Kedua; perlu kontrol dan filter yang kuat dari pihak pemerintah, terutama Kementeri Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap lembaga penyiaran yang wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek siaran.
Karena ini menjadi kunci utama terbentuknya karakter seorang anak.
Lihatlah kenyataan tayangan televisi dan media sosial selama ini sama sekali tidak terfilter dengan baik dan benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/HUSEN-SSy-MAg-Wakil-Ketua-Departemen-Pendidikan-SMA-Lembaga-Pemantau-Pendidikan-Aceh-LP2A.jpg)