Berita Jakarta

Setelah 12 Jam, Sambo Baru Diperiksa di Sidang Etik

Setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo berlangsung 12 jam, baru giliran Sambo yang diperiksa tim sidang

Editor: bakri

Pantauan Tribun di lokasi, sidang kode etik itu dilakukan secara tertutup.

Terlihat, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, datang sekitar pukul 09.25 WIB.

Ia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) 'polos' lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.

Sambo terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik.

Sambo terlihat tenang dan tidak ada beban jelang menjalani sidang kode etik.

Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimob menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.

"Ada juga Gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi.

Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Bharada E menjadi salah satu dari 15 saksi yang diperiksa saat sidang kode etik.

Namun ia tidak dihadirkan secara langsung.

Alasan Bharada E hanya hadir melalui virtual karena sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved