Berita Banda Aceh

Polisi: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Penjualan Darah ke Tangerang

Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh

Editor: bakri

Sebab, kata dia, selain biaya cross matching, UDD PMI Tangerang juga memerlukan biaya untuk crosscek darah.

"Karena mereka tidak serta-merta percaya jika UDD Banda Aceh mengirim sampel darah A.

Jadi mereka harus crosscek lagi apa kebenaran sampel tersebut.

Mereka harus cek kembali," pungkasnya. (i)

Baca juga: Tolak Pembekuan Pengurus, Relawan Gelar Aksi di Kantor PMI Banda Aceh, Ini Tuntutannya

Baca juga: Merunut Ihwal Dugaan Jual Beli Darah, Berujung Pembekuan PMI Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved