Berita Banda Aceh
Polisi: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Penjualan Darah ke Tangerang
Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh
Editor:
bakri
Sebab, kata dia, selain biaya cross matching, UDD PMI Tangerang juga memerlukan biaya untuk crosscek darah.
"Karena mereka tidak serta-merta percaya jika UDD Banda Aceh mengirim sampel darah A.
Jadi mereka harus crosscek lagi apa kebenaran sampel tersebut.
Mereka harus cek kembali," pungkasnya. (i)
Baca juga: Tolak Pembekuan Pengurus, Relawan Gelar Aksi di Kantor PMI Banda Aceh, Ini Tuntutannya
Baca juga: Merunut Ihwal Dugaan Jual Beli Darah, Berujung Pembekuan PMI Banda Aceh