Berita Jakarta
Sambo Tatap Tajam Wartawan, Sidang Etik Putuskan Dipecat Sebagai Polisi
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Ia hanya sempat melirik tajam kepada kerumunan wartawan, lalu terus berjalan memasuki ruangan lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang KKEP itu Sambo tak membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan.
"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan bahwa pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Sambo telah diakui benar adanya.
Di antaranya, rekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster.
Adapun klaster pertama terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang.
Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice.
Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.