Berita Jakarta

Sambo Tatap Tajam Wartawan, Sidang Etik Putuskan Dipecat Sebagai Polisi

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri

Editor: bakri
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Menyikapi banding itu, Ketua Sidang yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri kemudian meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis tiga hari ke depan," ucap Dofiri.

Di akhir sidang, Sambo juga sempat menyampaikan surat tertulis berisi permohonan maaf terhadap para senior dan junior.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ujar Sambo.

Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima.

Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.

Dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," katanya.

Sidang etik terhadap Sambo pun berakhir.

Sambo kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang.

Meski mendapat vonis dipecat, keputusan sidang KKEP itu tak membuat Sambo murung.

Dari pantauan Tribunnews.com, Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ia keluar dikawal sembilan Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Sambo tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved