Breaking News

Kesehatan

Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Intisari
Ilustrasi - Bersihkan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedur pengurusannya. 

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 Sepetember 2021.

Iqbal menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Prosedur membersihkan karang gigi pakai BPJS kesehatan

Untuk prosedur pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dijelaskan Muttaqien, harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.

Selain itu, juga terdapat indikasi medis yang memang diperlukan untuk melakukan tindakan pembersihan karang gigi.

"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:

- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

Dikutip dari Kompas.com 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
    • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
    • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
    • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
    • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Baca juga: Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Manfaat pelayanan gigi BPJS Kesehatan lainnya

Selain pembersihan karang gigi, ada beberapa pelayanan gigi lain yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved