Breaking News

Kesehatan

Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Intisari
Ilustrasi - Bersihkan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedur pengurusannya. 

Berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 September 2021.

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca-ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

9. Scaling gigi (1x dalam setahun).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Ternyata Ini Lima Manfaat Daun Sirsak Untuk Tubuh, Bukan Hanya Buahnya Saja

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved