Kesehatan
Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 September 2021.
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
3. Premedikasi
4. Kegawatdaruratan oro-dental
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat pasca-ekstraksi
8. Tumpatan komposit/GIC
9. Scaling gigi (1x dalam setahun).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Ternyata Ini Lima Manfaat Daun Sirsak Untuk Tubuh, Bukan Hanya Buahnya Saja
BERITA TERKAIT
BACA BERITA LAINNYA DI SINI