Layanan BPJS

Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. Cara dapatkan layanan membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya. 

Prosedur pendaftaran pelayanan gigi

Dikutip dari Kompas.com Rabu 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:

1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
    • Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
    • Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Kondisi yang Ditanggung

2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:

    • Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
    • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
    • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Fasilitas pelayanan gigi BPJS Kesehatan lainnya

Selain pembersihan karang gigi, ada beberapa pelayanan gigi lain yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 September 2021.

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

7. Obat pasca-ekstraksi

8. Tumpatan komposit/GIC

9. Scaling gigi (1x dalam setahun).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved