Layanan BPJS

Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. Cara dapatkan layanan membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi memang bisa dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, seperti dikutip dari pemberitaannya, Sabtu (27/8/2022).

Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf juga pernah menyampaikan hal yang senada.

Ia mengatakan, bahwa tindakan biaya scaling gigi bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.

"Scaling dijamin 1 kali dalam setahun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com Rabu, 29 Sepetember 2021.

Iqbal menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

Prosedur membersihkan karang gigi pakai BPJS kesehatan

Untuk prosedur pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dijelaskan Muttaqien, harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.

Selain itu, juga terdapat indikasi medis yang memang diperlukan untuk melakukan tindakan pembersihan karang gigi.

"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:

- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved