Breaking News

Berita Kutaraja

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bahas Revisi Qanun Kesehatan, di Raqan 2 Pasal Dihapus & 4 Pasal Ditambah

"Sedangkan jumlah pasal yang dihapus sebanyak 2 pasal dan pasal yang ditambah sebanyak 4 pasal," ucapnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memimpin RDPU terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (29/8/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang sedang dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh. 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (29/8/2022) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Turut didampingi Sekretaris Komisi V DPRA, Hj Asmidar, dan anggota Komisi V yaitu Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr Purnama Setia Budi, Drs H Asib Amin, dan Azhar Mj Roment, serta para tenaga ahli. 

Dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan tersebut. 

Para undangan RDPU ini meliputi bupati/ wali kota, Ketua DPRK yang mengikutsertakan kepala Dinas Kesehatan, direktur RSUD dan kepala bagian hukum dari 23 kabupaten/kota.

Komisi V DPRA juga mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/PTS, BPJS, rumah sakit swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan, dan LSM. 

Baca juga: Komisi V DPRA Temui Menkes, Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani menyampaikan bahwa revisi Qanun Kesehatan menjadi keharusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kekinian.

Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini, jumlah pasal yang diubah sebanyak 14 pasal.

"Sedangkan jumlah pasal yang dihapus sebanyak 2 pasal dan pasal yang ditambah sebanyak 4 pasal," ucapnya.

Pada acara RDPU itu, peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, serta kesehatan masyarakat.

Baca juga: Sidak RSUDZA, Komisi V DPRA Temukan Hal Miris Ini, dari AC Rusak Hingga Plafon Bocor Menahun

Selain itu juga terkait layanan yang di tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), serta masukan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPRA untuk penyempurnaan Raqan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved