Berita Jakarta

Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh

Akhirnya Mahkamah Agung RI menunda SK mutasi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh setelah disorot Haji Uma

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menghargai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal ini terkait dengan revisi pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.

Dimana sebelumnya ada mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mutasi ini tanpa memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana amanah Pasal 135 Ayat (3) UUPA.

Baca juga: Haji Uma Soroti Penunjukan Wakil Ketua MS Aceh, MA Dinilai Langgar UUPA dan Ciderai Kekhususan Aceh

Akhirnya Mahkamah Agung RI menunda SK mutasi Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh setelah disorot Haji Uma.

Kemudian MA RI merevisi mutasi Wakil Ketua MS Aceh dan telah diganti dengan Drs Alaidin SH MH.

Dengan kata lain, Mahkamah Agung masih menjaga kesakralan UUPA Nomor 11 2006.

"Untuk itu kami mengapresiasi setinggi tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan jajarannya," ujar Haji Uma.

Haji Uma juga meminta Mahkamah Agung tetap menjaga kekhususan Aceh dalam berbagai keputusan selanjutnya dengan memperhatikan UUPA.

Baca juga: Disorot Haji Uma Langgar UUPA, Mahkamah Agung RI Tunda SK Pengangkatan Wakil Ketua MS Aceh

Karena Aceh adalah daerah khusus dan istimewa yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya juga berharap selain Mahkamah Agung RI, lembaga negara lain juga menghormati kekhususan Aceh berdasarkan UUPA. Karena UUPA lahir dari kesepakatan damai atau MoU Helsinki antara Pemerintah RI dengan GAM," tegas Senator asal Aceh Haji Uma

MA RI Tunda SK

Mahkamah Agung (MA) RI menunda Surat Keputusan (SK) pengangkatkan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh.

Sebelumnya ada mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Istri dapat 2 Pahala Jika Menjadi Wanita Karir, Asal Lakukan Hal Ini Kepada Suaminya Kata Buya Yahya

Namun SK ini ditunda setelah Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Insha Allah SK nya ditunda, tidak jadi diisi dan dikosongkan sambil menunggu yang layak," kata Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof Dr H Amran Suadi SH M.Hum MM yang dibenarkan Karo Humas Mahkamah Agung RI, Dr H Sobandi SH MH saat dimintai pendapatnya oleh Serambinews.com, Jumat (26/8/2022).

Haji Uma sebut Langgar UUPA

Sebelumnya Anggota DPD RI, H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

Pelanggaran dimaksud Haji Uma terkait mutasi Dra Hj Reni Zurnilah, MH, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banten sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh oleh Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana amanah Pasal 135 Ayat (3) UUPA.

Baca juga: Kesempatan Bagi Fresh Graduate, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja Internship 2022, Cek Syaratnya

“Pada Pasal 135 ayat (3) UUPA  disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya sebagai Hakim Tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh,” urai Haji Uma kepada Serambinews.com.

“Namun melihat pengalaman saudari Dra Hj Reni Zurnilah, MH, jangankan menjadi hakim tinggi di Aceh, menjabat sebagai hakim tingkat pertama di Aceh saja tidak pernah” ungkap Haji Uma.

 Haji Uma menambahkan, seharusnya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengetahui bahwa metamorfosis Pengadilan Agama di Aceh ke Mahkamah Syar’iyah Aceh bukan hanya soal nama.

Tapi juga ada penambahan kewenangan, terutama mengadili tentang jinayah, dan perubahan ini diakomodir dalam UUPA. 

Untuk itu, Haji Uma meminta Mahkamah Agung RI untuk segera meninjau ulang pelanggaran UUPA yang dilakukan oleh Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Haji Uma Bantu Yatim Penderita Tumor Berobat ke RSUCM, Benjolan Muncul Usai Terjatuh 2 Tahun Lalu 

“Kalau tidak ditinjau ulang, maka saya akan melayangkan surat kepada Presiden, dan Ketua Komisi Yudisial, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI ,” tandasnya.

“Seharusnya Mahkamah Agung RI menjaga Keistimewaan Aceh, bukan malah melanggar secara sistematis yang menciderai kekhususan Aceh,” tegas Haji Uma.

Di akhir penyampaiannya, Haji Uma ikut menjelaskan bahwa menjaga kewenangan dan keistimewaan Aceh merupakan tugas seluruh rakyat Aceh.

Semua elemen masyarakat Aceh diminta kompak menjaga UUPA agar tidak dilucuti satu persatu oleh Pemerintah Pusat yang berujung terjadinya kegaduhan dan gugatan seperti halnya gugatan Pemerintah Aceh tahun 2017 terhadap Pasal 557 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)

Baca juga: Haji Uma Laporkan Bimtek Luar Daerah Kuras Dana Desa ke Menkeu dan BPKP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved