Pembunuhan Brigadir J
Heboh Pengakuan Deolipa: Kuwat dan Putri Candrawathi Kepergok Brigadir J sedang Berbuat ML di Kamar
Deolipa mengungkapkan justru ada dugaan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang sedang melakukan making love (ML).
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Fakta Ditetapkannya Putri sebagai Tersangka
Sebelumnya Timsus bentukan Kapolri mengumumkan hasil pemeriksaan atau status istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pihaknya menetapkan 'Ibu PC' itu sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Berbagai fakta mengenai penetapan istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:
• Dua Alat Bukti
Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Rekaman CCTV tersebut baik dari rumah pribadi di Saguling Tiga hingga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers tersebut .
CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.
Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.
"Dan PC melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.
Baca juga: Deolipa Ungkap Kebohongan Putri Candrawathi di Magelang, Ferdy Sambo Termakan Hasutan Sosok Ini
• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.
Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.