Berita Lhokseumawe
Komisi V DPRA Gelar RDPU Bahas Revisi Qanun Kesehatan
Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4
BANDA ACEH - Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang sedang dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (29/8/2022), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.
Turut didampingi Sekretaris Komisi V Hj Asmidar, anggota Komisi V yaitu Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr Purnama Setia Budi, Drs H Asib Amin dan Azhar Mj Roment serta para tenaga ahli.
Dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir langsung Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Staf Ahli Gubernur dan dari beberapa SKPA terkait dalam pembahasan raqan ini.
Para undangan RDPU ini meliputi bupati/wali kota, ketua DPRK yang mengikutsertakan kepala Dinas Kesehatan, direktur RSUD dan kepala bagian hukum dari 23 kabupaten/kota.
Komisi V DPRA juga mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/PTS, BPJS, rumah sakit swasta, organisasi terkait kesehatan, wartawan dan LSM.
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menyampaikan bahwa revisi Qanun Kesehatan menjadi keharusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kekinian.
Baca juga: Komisi V DPRA Gelar RDPU Bahas Revisi Qanun Kesehatan, di Raqan 2 Pasal Dihapus & 4 Pasal Ditambah
Baca juga: Dari AC Rusak Hingga Plafon Bocor, Temuan Komisi V DPRA di RSUZA
Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan ini jumlah pasal yang diubah sebanyak 14 pasal.
"Sedangkan jumlah pasal yang dihapus sebanyak 2 pasal dan pasal yang ditambah sebanyak 4 pasal," ucapnya.
Pada acara RDPU ini peserta sangat mendukung dan banyak memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat.
Selain itu juga terkait layanan yang di tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta masukkan lainnya yang akan dipelajari oleh Komisi V DPRA untuk penyempurnaan raqan ini. (mas)
Baca juga: Ketua Komisi V DPRA Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja Medis
Baca juga: Dinilai Meresahkan, Komisi V DPRA Minta RSJ Bentuk Tim Khusus Penanganan ODGJ di Jalan