Oknum Jaksa yang Cabuli Pria di Bawah Umur Jadi Tersangka, Korban Berjumlah 4 Orang

Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

Editor: Faisal Zamzami
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan.

Korbannya seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. 

Korban, saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.

Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, jumlah korban berjumlah empat orang. Keempat korban adalah pelajar laki-laki.

“Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Nurhidayat, Selasa (30/8/2022).

Dia menuturkan, salah satu korban adalah sang muncikari. 

Perantara yang membantu tersangka menemukan korban untuk dicabuli itu merupakan pelajar laki-laki di salah satu SMA di Kabupaten Jombang.


“Keempat korban itu termasuk muncikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," ujar Nurhidayat.

Dia menambahkan, penanganan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum jaksa itu sudah memasuki tahap penyempurnaan berkas.

Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan

Selain itu, polisi juga menetapkan muncikari sebagai tersangka eksploitasi seksual.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved