Oknum Jaksa yang Cabuli Pria di Bawah Umur Jadi Tersangka, Korban Berjumlah 4 Orang

Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

Editor: Faisal Zamzami
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, laki-laki berusia 17 tahun tersebut berperan sebagai perantara atau muncikari.

Seiring dengan penetapan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, muncikari tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi seksual.

"Tersangka yang kedua tadi kan muncikari, tindak pidananya eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, muncikari tersebut merupakan pelajar. Dia belajar di sekolah yang sama dengan korban.

"Status muncikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.

Dia mengungkapkan, muncikari ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. 

Mereka adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.

Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar.

Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.

Giadi menjelaskan, oknum jaksa berinisial AH dan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai tersangka pencabulan, AH terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun.

Adapun sang Muncikari, terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 10 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved