Oknum Jaksa yang Cabuli Pria di Bawah Umur Jadi Tersangka, Korban Berjumlah 4 Orang
Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
SERAMBINEWS.COM - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan oknum jaksa berinisial AH, sebagai tersangka pencabulan.
Korbannya seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.
Korban, saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.
Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.
AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, jumlah korban berjumlah empat orang. Keempat korban adalah pelajar laki-laki.
“Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Nurhidayat, Selasa (30/8/2022).
Dia menuturkan, salah satu korban adalah sang muncikari.
Perantara yang membantu tersangka menemukan korban untuk dicabuli itu merupakan pelajar laki-laki di salah satu SMA di Kabupaten Jombang.
“Keempat korban itu termasuk muncikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," ujar Nurhidayat.
Dia menambahkan, penanganan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum jaksa itu sudah memasuki tahap penyempurnaan berkas.
Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan.
Selain itu, polisi juga menetapkan muncikari sebagai tersangka eksploitasi seksual.
Muncikari Ternyata Kakak Kelas Korban
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, laki-laki berusia 17 tahun tersebut berperan sebagai perantara atau muncikari.
Seiring dengan penetapan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, muncikari tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi seksual.
"Tersangka yang kedua tadi kan muncikari, tindak pidananya eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Dia menjelaskan, muncikari tersebut merupakan pelajar. Dia belajar di sekolah yang sama dengan korban.
"Status muncikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.
Dia mengungkapkan, muncikari ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar.
Mereka adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.
Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar.
Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.
Giadi menjelaskan, oknum jaksa berinisial AH dan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jombang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai tersangka pencabulan, AH terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun.
Adapun sang Muncikari, terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 10 tahun.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya diberitakan, AH, seorang oknum jasa digerebek tim gabungan di sebuah hotek di Jombang, Jawa Timur pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Penggerebakan dilakukan karena AH diduga memperkosa anak laki-laki di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban membuat pengaduan ke petugas piket di Mapolres Jombang.
Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah petugas melakukan pencarian dan korban yang masih duduk di bangku SMA itu ditemukan di sebuah hotel bersama oknum jaksa.
Oleh petugas, AH kemudian dibawa ke Mapolres Jombang termasuk beberapa barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handoyo membenarkan adanya penggerebekan salah satu jaksa.
Namun, Edi belum mengetahui detail kasus yang menjerat oknum jaksa tersebut.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jombang.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jadi kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian," ujar dia di Mapolres Jombang, Kamis petang.
Selain itu Edi menyebutkan jika Kejati Jatim telah menonaktifkan jaksa tersebut dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Diduga sodomi anak di bawah umur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan informasi tersebut.
"AH diduga melakukan aksi sodomi kepada anak laki-laki berusia 16 tahun," katanya kepada wartawan Kamis sore.
Ia menjelaskan AH adalah jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"AH ini warga Jombang tapi bertugas di Bojonegoro," jelas dia.
Selain menangkap AH, tim gabungan juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa.
"Informasi yang saya dapat, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan selain mengamankan AH, petugas juga mengamankan muncikari yang masih di bawa umur dan juga minuman keras.
Minuman keras tersebut ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.
Dari penemuan minuman keras di ruangan yang sama, Giadi menduga AH dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan.
"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ. Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: VIDEO - Jalan Mbacang Lade Berlubang Becek dan Tergenang
Baca juga: Jurnalis Perempuan se-Kota Banda Aceh Dibekali Training SOP Keselamatan di Lapangan
Baca juga: VIDEO Abu Tumin Jalani Perawatan di RSUZA Banda Aceh, Dijenguk Pj Gubernur dan Kapolda Aceh
Kompas.com: Kasus Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Korban Berjumlah 4 Orang