Berita Politik
KIP Temukan Banyak Data Keanggotaan Partai belum Penuhi Syarat
KIP menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024, yang berlangsung dari 16-26 Agustus 2022.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024, yang berlangsung dari 16-26 Agustus 2022.
Selama 11 hari, dalam verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu, KIP kabupaten/kota menemukan banyak data keanggotaan yang belum memenuhi syarat (BMS).
"Dalam verifikasi administrasi keanggotaan dari tanggal 16-26 Agustus, KIP kabupaten/kota se-Aceh menemukan banyak data keanggotaan yang belum memenuhi syarat," kata Ketua Devisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/8/2022).
Hal itu dikarenakan adanya potensi BMS ganda keanggotaan eksternal.
Lalu, BMS usia belum 17 tahun, BMS pekerjaan ASN, TNI Polri, kepala desa, dan jabatan lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, juga ditemukan BMS potensi ganda keanggotaan dan BMS NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
Baca juga: PAR Gugat KIP Aceh, Tak Terima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Besok Sidang Putusan di Bawaslu
Jika keanggotaan ganda identik muncul NIK dan KTA berulang kali dalam satu parpol, menurut Munawarsyah, tetap dihitung satu yang memenuhi syarat (MS), sedangkan lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika ganda eksternal dengan partai politik lainnya, maka partai politik menindaklanjuti dengan surat pernyataan dari anggota dimaksud yang menyatakan dirinya sebagai anggota partai politik A dan bukan anggota partai politik B," terang Munawarsyah.
Nah, apabila BMS usia belum 17 tahun, lanjut Munawarsyah, maka dibuktikan dengan surat pernyataan anggota dimaksud telah pernah kawin dengan bukti lampiran akte nikah.
Jika BMS pekerjaan, maka dibuat surat pernyataan dengan dibuktikan lampiran surat keterangan telah berhenti dari pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, apbila BMS NIK tidak terdaftar dalam DPB, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui apakah NIK tersebut terdata dalam data kependudukan.
"Jika terdata maka statusnya MS, jika sebaliknya TMS," ungkap Munawarsyah yang juga mantan ketua KIP Banda Aceh tersebut.
Baca juga: KIP Banda Aceh Gencar Ajak Pemilih Milenial Berpartisipasi pada Pemilu
Berkenaan dengan hal di atas, KIP Aceh mengimbau kepada semua partai politik dan parlok calon peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan kesempatan waktu tindak lanjut hasil verifikasi administrasi keanggotaan sampai dengan 3 September 2022.
"Caranya dengan menyampaikan melalui Sipol terkait surat pernyataan anggota yang dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi kemarin dengan mempedomani keputusan KPU 308," ucapnya.