Berita Politik
Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Perlu Dilakukan Penguatan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sedang dalam proses revisi dan saat ini sedang dalam proses penyusun daftar DIM
BANDA ACEH - Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sedang dalam proses revisi dan saat ini sedang dalam proses penyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Beberapa pasal akan dihapus dan pasal lainnya akan dilakukan penguatan.
Salah satu pasal yang akan dihapus adalah terkait calon independen.
Penghapusan pasal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon independen bisa mencalonkan diri dalam setiap pilkada.
“Ada yang dihapus, misalnya calon independen,” ungkap Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV, Selasa (30/8/2022).
Acara tersebut dipandu oleh Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia, Yocerizal.
Iskandar menjelaskan, di dalam UUPA, calon independen dibolehkan maju Pilkada tetapi hanya satu kali.
Hal itu untuk mengakomodir ketiadaan partai lokal saat kesepakatan damai MoU Helsinki baru terwujud.
Sementara MK dalam putusannya memutuskan bahwa calon independen boleh ikut dalam setiap Pilkada.
Baca juga: Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan
Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh
“Ada keputusan MK, calon independen ini berlaku selama-lamanya.
Nah jadi pasal (calon independen) ini tidak perlu lagi (dalam UUPA),” ucap Politisi Partai Aceh ini.
Iskandar menyebutkan, selain beberapa pasal yang dihapus, juga ada puluhan pasal lainnya yang perlu dilakukan penguatan.
Dari total 279 pasal di dalam UUPA, sejauh ini disebutkannya baru ditemukan 54 pasal yang masuk dalam DIM yang perlu dilakukan penguatan.
“Jumlahnya bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang, tergantung dinamika pembahasan nanti,” imbuhnya.
Di antaranya yang perlu dilakukan penguatan adalah pasal terkait dana otonomi khusus (otsus) dan pasal terkait dengan pertanahan.