Berita Aceh Barat Daya
Jalan Cot Mane-Blangpidie Segera Dikerjakan
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengungkapkan, perbaikan badan jalan lintas Provinsi Aceh di kawasan Gampong Cot Mane-Blangpidie akan dikerjakan
Sebab kondisinya saat ini sudah sangat parah, menurut laporan saban hari ada korban yang karena lubang yang menganga di beberapa titik badan jalan tersebut,” kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (26/08/2022).
Baca juga: Tinjau Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRA: Perbaikan Jalan Cot Mane-Blangpidie Dikerjakan Tahun Ini
Dikatakan, kondisi lubang tersebut sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan ketika hujan.
Lubang yang tertutup genangan air membuat pengendara kendaraan roda dua terperosok ke lubang dan terjatuh.
Jalan ini menjadi akses paling sering dilintasi oleh pengendara.
Sebab, ini merupakan satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.
Menurut Suhaimi, jika mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pada Pasal 24 ayat (1) jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Disebutkan, pada Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” ungkap Suhaimi mengutip isi UU dimaksud. (tz)
Baca juga: Meski Sudah Berulang Kali Diperbaiki, Jalan Cot Mane-Blangpidie Kembali Berlubang
Baca juga: Dinas PUPR Abdya Usul Perbaikan Jalan Cot-Mane Guhang ke Provinsi Aceh