Berita Lhokseumawe

Kejari Gandeng Auditor Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

“Jika hasil audit terdapat kerugian negara, maka kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan," tegas Arif, Rabu (31/8/2022). 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman SH 

Arif menyebutkan, kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R, masing-masing selaku rekanan.

Sesuai petunjuk saat monitoring dan evaluasi di mana pihak Kejari Aceh Utara sudah menunjuk tim auditor selain BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian negara. 

“Kasus ini belum bisa diaudit BPKP karena alasan kurangnya dokumen. Selain itu, pihak BPKP juga sedang ada kesibukan lainnya,” urai dia.

“Sehingga atas petunjuk pimpinan, maka akan segera mencari auditor lainnya sehingga kasus ini tidak berlarut dan agar segera mengetahui berapa kerugian negara," paparnya. 

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Jaksa Periksa Dua Bendahara

Selain itu, Arif menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek kondisi bangunan megah Monumen Islam Samudera Pasai dan diketahui hasilnya terindikasi adanya dugaan korupsi. 

"Telah ada rekomendasi dari tim ahli bahwa konstruksi bangunan tersebut rawan roboh dan perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi," demikian Arif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved