Berita Banda Aceh

PSDKP Lampulo Amankan Kompresor Penangkap Ikan dari Kapal Tapanuli

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon SPi MM mengatakan, petugasnya dari Satwas SDKP Simeulue mengamankan berupa alat bantu tangkap berupa...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KM Hidayah asal Tapanuli yang didapati alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor sedang sandar di Labuhan Haji, Aceh Selatan. 

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon SPi MM mengatakan, petugasnya dari Satwas SDKP Simeulue mengamankan berupa alat bantu tangkap berupa kompresor.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di bawah Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh mengamankan alat bantu penangkapan ikan, berupa kompresor, dari kapal asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kompresor itu diamankan oleh Satwas SDKP Simeulue, Senin (29/8/2022) dari kapal KM Hidayah asal Tapanuli Tengah yang sedang ditambat di Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon SPi MM mengatakan, petugasnya dari Satwas SDKP Simeulue mengamankan berupa alat bantu tangkap berupa kompresor.

Katanya, penggunaan kompresor itu dilarang oleh undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang undang-undang nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Akhmadon menjelaskan, sama seperti pukat harimau, penggunaan kompresor dilarang karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Selain itu, katanya, penggunaan alat bantu penangkapan ikan kompresor juga berdampak negatif terhadap kesehatan.

Bahkan, ada sejumlah kasus meninggalnya nelayan akibat penggunaan kompresor.

Kejadian berawal pada Senin kemarin, Satwas SDKP Simeuleu menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kapal penangkap ikan asal Sumatera Utara di Pelabuhan Perikanan Labuhan Haji.

Diketahui, di dalam kapal itu ada alat bantu penangkapan berupa kompresor.

Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo memerintahkan pengawas perikanan pada Satwas SDKP Simeuleu langsung bergerak ke lokasi Pelabuhan Labuhan Haji.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Hidayah. Kapal dengan bobot 5 GT itu sedang bersandar.

Pada saat melakukan pemeriksaan, pengawas perikanan tidak menemukan adanya ikan hasil tangkapan.

Selanjutnya atas perintah Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, petugas mengamankan satu unit kompresor dari KM Hidayah 5 GT dan dibawa ke kantor Wilker SDKP Tapaktuan di Labuhan Haji. (*)

Baca juga: Ditpolairud Amankan Delapan ABK, Tangkap Ikan Gunakan Kompresor

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved