Berita Aceh Besar

Ditpolairud Amankan Delapan ABK, Tangkap Ikan Gunakan Kompresor

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dan dua speed boat yang diduga

Editor: bakri
For Serambinews.com
Pelaku yang diamankan Ditpolairud karena menanggap ikan dengan kompresor di Pulo Aceh 

BANDA ACEH - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) dan dua speed boat yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor, di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022).

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat yang sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan, yaitu kompresor.

Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal tactical.

"Setelah dapat dihentikan, dua speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Risnanto, Senin (20/6/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh.

Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Risnanto.

Terancam Satu Tahun Penjara

Baca juga: Panglima Laut Lhok Gosong Telaga Aceh Singkil Tangkap Kapal Kompresor Asal Sibolga, Kena Sanksi Adat

Baca juga: Petugas Amankan 6 Kapal Nelayan Akibat Pakai Kompresor untuk Menangkap Ikan

Dirpolaitud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya juga mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," pungkasnya. (dan)

Baca juga: Ini Identitas ABK Enam Kapal Nelayan Penangkap Ikan dengan Memakai Kompresor di Aceh Singkil

Baca juga: PN Sinabang Sidangkan Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved