Video

VIDEO Warga Banda Aceh Laporkan Soal Nama yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol Ke Bawaslu

Warga di Banda Aceh Laporkan Soal Nama dan NIKnya yang Dicatut Sebagai Anggota Parpol Ke Bawaslu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Aldi Rani

Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua warga di Banda Aceh pada Selasa (30/8/2022) kemarin, mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh, di Jl. Blang Beringin, Cot Mesjid, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh, untuk melaporkan soal pencatutan nama dan NIKnya sebagai anggota partai politik (parpol) secara sepihak.

Mereka adalah Syahril (30), warga Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan Yeni (26) warga asal Kota Lhokseumawe yang saat ini berdomisili di Gampong Kuta Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepada Serambi On TV, Syahril mengaku merasa sangat dirugikan dengan pencatutan namanya sebagai anggota parpol di Sipol KPU. Pasalnya, di perusahaan tempat dia bekerja saat ini tidak membolehkan karyawannya untuk menjadi anggota Parpol manapun.

Lebih lanjut Syahril menjelaskan, bahwa dirinya merasa tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik apapun.

Dirinya pun baru mengetahui jika namamya tercatat sebagai anggota parpol baru-baru ini, saat melakukan pengecekan NIK dan nama dalam sistem informasi pendaftaran partai politik (Sipol) online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nama dan NIKnya benar terdaftar dalam Sipol sebagai anggota partai politik nasional.

Sementara itu, salah satu Petugas Panwaslih Banda Aceh yang melayani pelaporan dua warga tersebut menjelaskan, ada kemungkinan pencatutan nama secara sepihak ini dilakukan untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pada pemilu 2024, pendaftaran partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK dan namanya di Sipol secara online melalui portal infopemilu.kpu.go.id.

Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, diharapkan segera melaporkannya dengan mendatangi kantor Panwaslih setempat.

Atau bisa juga dengan melakukan sanggahan langsung ke KPU secara online melalui website helpdesk.kpu.go.id. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Nama dan NIKnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga di Banda Aceh Ini Langsung Laporkan Ke Bawaslu

Baca juga: PAR Gugat KIP ke Bawaslu Aceh, Khaidir TM Minta Partainya Diloloskan Sebagai Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran, Partai Amanah Reformasi Gugat KIP Aceh, Besok Sidang di Bawaslu Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved