Divonis 8 Bulan Penjara, 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Terharu: Alhamdulillah
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.
SERAMBINEWS.COM - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.
Putusan majelis hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Alhamdulillah saya terima (putusan majelis hakim)," ujar terdakwa Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Komar, sejak awal dia tidak berniat mengeroyok dosen Universitas Indonesia itu.
Namun, karena mendengar teriakan bernada provokatif, Komar akhirnya ikut memukuli Ade Armando.
"Kami (enam terdakwa) tidak ada niatan untuk memukuli saksi korban, kami datang hanya untuk demo," kata Komar.
"Alhamdulillah saya puas putusan hakim," sambung dia.
Keputusan majelis hakim pun disambut baik oleh keenam terdakwa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa menangis terharu saat mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Kemudian, terdakwa Dhia Ul Haq terlihat mengelus pundak Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.
Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Adapun vonis hukuman delapan penjara bagi para terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/6-Terdakwa-kasus-pengeroyok-pegiat-media-sosial-Ade-Armando-usai-divonis.jpg)