Kamis, 30 April 2026

Divonis 8 Bulan Penjara, 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Menangis Terharu: Alhamdulillah

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mereka.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (tengah), Abdul Latif (kedua dari kanan), dan Marcos Iswan (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. 

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya. 

Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang. 

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

Baca juga: 100 Orang Tewas Akibat Banjir di Sudan Afrika Utara, Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Chandra Bunuh Teman Dekat di Bandung, Pelaku Marah Lihat Istri Berduaan dengan Korban

Baca juga: Piston Cup Ke-36 Segera Bergulir, 32 Tim Ambil Bagian, Catat Tanggal Pelaksanaannya

Kompas.com: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved