Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Terkait Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Pemeriksaan

Penangkapan anggota polisi itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang ditangani Polsek Metro Penjaringan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Zulpan juga meluruskan isu jika pemulangan penjual kartu chip game ini dibumbui isu tak sedap.

Ia lantas menegaskan bahwa isu adanya 'uang damai' dalam penyelidikan kasus itu tidak ada.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Rosmah Mansor Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi

Baca juga: VIDEO Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 3.521 Keanggotaan Ganda Parpol

Baca juga: VIDEO Banjir Terjang Rumah Warga di Samadua Aceh Selatan hingga Ambruk

Tribunnews.com: Polda Ungkap Hasil Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap Terkait Judi Online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved