Internasional

Mantan First Lady Malaysia Divonis, Rosmah Mansor Belum Jalani Hukuman, Masih Tunggu Hasil Banding

Mantan first lady Malaysia, Rosmah Mansor bakal mendekam di dalam penjara sampai ujung usianya.

Editor: M Nur Pakar
AFP/Mohd RASFAN
Rosmah Mansor (tengah), istri mantan Perdana Menteri Najib Razak tiba untuk mendengarkan putusan dalam sidang korupsinya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (1/9/2022). 

Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai "FLOM," akronim untuk Ibu Negara Malaysia.

Sebuah departemen yang membuat lidah para kritikus bergoyang, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.

Kecintaannya pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan, setelah petugas melakukan penggerebekan pada 2018.

Polisi menyita lebih dari 500 tas tangan dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai $270 juta, sekitar Rp 4 triliun.

Pada Kamis (1/9/2022), mengenakan gaun tradisional Melayu berwarna peach dan syal dengan motif bunga dan masker yang serasi, Rosmah tiba di pengadilan dikawal polisi.

Putra dan putrinya juga menghadiri proses pengadilan.

Suaminya yang dipermalukan, Najib, dikirim ke penjara sembilan hari yang lalu.

Najib mendapat tuduhan awal terkait skandal keuangan multi-miliar dolar di dana negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.

Baca juga: Rosmah Mansor Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi

Dia saat ini diadili atas empat tuduhan tambahan.

Najib bakal menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan 15 tahun untuk pencucian uang, jika terbukti bersalah.

Reputasi Rosmah berkontribusi pada tuduhan penguasa yang terguling telah kehilangan kontak dengan orang Malaysia yang berjuang secara ekonomi dan kelas menengah.

Skandal 1MDB memicu penyelidikan di Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, yang sistem keuangannya diyakini telah digunakan untuk mencuci uang.

Departemen Kehakiman AS mengatakan lebih dari $4,5 miliar dicuri dari 1MDB dari 2009 sampai 2015 oleh pejabat tinggi dan rekanan mereka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved