Luar Negeri

Rosmah Mansor Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Editor: Faisal Zamzami
Mohd RASFAN / AFP
Rosmah Mansor (tengah), istri mantan perdana menteri Najib Razak yang dipenjara, tiba untuk membaca putusan dalam sidang korupsinya di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur pada 1 September 2022. 

Terlahir sebagai anak tunggal dari pasangan guru, Rosmah pernah menjadi salah satu orang paling berpengaruh di Malaysia.

Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai "FLOM", akronim untuk First Lady of Malaysia atau Ibu Negara Malaysia

Unit baru yang banyak dikritik itu, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.

Kecintaan Rosmah pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan setelah penggerebekan 2018 di mana polisi menyita lebih dari 500 tas dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai US$ 270 juta.

Suami Rosmah, Najib kini mendekam di penjara setelah upaya banding terakhir dalam kasus transfer 42 juta Ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ditolak pengadilan. 

Saat ini masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.

Salah satunya, Najib yang kini berusia 69 tahun masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit. 

Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana sebesar 27 juta Ringgit pada AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.

Baca juga: Anwar Ibrahim Sebut Najib Razak Jalani Gaya Hidup Hotel Bintang 7

Diperkirakan 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB

Perlu dicatat, Najib kehilangan kekuasaan pada Mei 2018 di tengah kemarahan publik atas skandal miliaran dolar di dana negara 1MDB.

Ini merupakan pertama kalinya partainya Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) kalah dalam pemilihan sejak kemerdekaan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh bahwa sekitar 4,5 miliar dolar AS dicuri dari 1MDB, beberapa di antaranya berakhir di rekening bank pribadi Najib.

Najib dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada tahun 2020 dalam kasus pertama yang dihadapinya sehubungan dengan skandal 1MDB.

Hukuman itu dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia minggu lalu dan dia sekarang menjalani hukumannya di penjara Kajang di selatan Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara.

Najib juga menghadapi empat kasus lain yang melibatkan 1MDB, sementara Rosmah menghadapi tuduhan tambahan pencucian uang dan penggelapan pajak.

Baca juga: VIDEO Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 3.521 Keanggotaan Ganda Parpol

Baca juga: Detik-detik Pria Ngamuk Bawa Keris di Bali, Seorang Warga Alami Luka Tikam, Begini Nasib Pelaku

 

Baca juga: VIDEO Banjir Terjang Rumah Warga di Samadua Aceh Selatan hingga Ambruk

Tribunnews.com: Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansor Dinyatakan Bersalah atas Kasus Suap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved