Dilaporkan ke Polisi Karena Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Begini Tanggapan Deolipa Yumara

Sebagai informasi, Deolipa dilaporkan atas pernyataannya mengenai LGBT, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Tribunnews pun berupaya menghubungi Kamaruddin terkait laporan ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin belum memberikan pernyataan.

Sementara terkait laporan kepada Deolipa dan Kamaruddin telah terdaftar dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Pada laporan itu, Zakirun menyangkakan kedua terlapor dengan pasal 14 dan pasal 15 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Mengakibatkan Keonaran di Kalangan Masyarakat.

Adapun ancaman hukuman yang akan diterima adalah 10 tahun penjara.

Zakirun pun meminta agar Deolipa dan Kamaruddin percaya kepada pihak kepolisan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak membuat spekulasi sehingga membuat adanya penggiringan opini publik.

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau."

"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin."

"Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," pungkasnya.

Baca juga: VIDEO Momen Haru Habib Bahar Peluk Habib Rizieq dengan Diiringi Takbir Jamaah Allahu Akbar

Baca juga: Dosen Unsam Dampingi Pengembangan Produk Industri Rumah Tangga Rengginang di Langsa Lama

Baca juga: VIDEO - Warga yang Ingin Adopsi Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Lhokseumawe Terus Bertambah 

Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved