Internasional

Pengadilan Myanmar Perpanjang Hukuman Aung San Suu Kyi Atas Kecurangan Surat Suara Pemilu

Pengadilan di Myanmar pada Jumat (2/9/2022) memvonis pemimpin terguling Aung San Suu Kyi tiga tahun penjara.

Editor: M Nur Pakar
Anadolu Agency
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi 

Semua persidangannya telah diadakan di pengadilan tertutup.

Putusan pada Jumat (2/9/2022) oleh pengadilan khusus di penjara di ibukota, Naypyitaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum.

Dia mengatakan semua terdakwa tampak dalam keadaan sehat.

Dia mengatakan Presiden terguling Win Myint dan mantan menteri kantor kepresidenan, Min Thu, keduanya tergugat dalam kasus penipuan pemilu, masing-masing menerima hukuman tiga tahun.

Ketiganya menerima hukuman penjara dengan kerja paksa, kategori hukuman yang dapat mencakup kerja paksa, seperti pembangunan jalan, tetapi dalam kasus ini tidak, katanya.

Pengacara akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang, tambahnya.

Tuduhan penipuan pemilu terhadap Suu Kyi diajukan pada November oleh Komisi Pemilihan, yang anggotanya digantikan oleh militer setelah merebut kekuasaan.

Ia menuduh Suu Kyi dan rekan-rekannya melanggar ketentuan dalam konstitusi dengan diduga mempengaruhi komisi lama.

Komisi yang ditunjuk militer menuduh mereka “terlibat dalam proses pemilu, kecurangan pemilu, dan tindakan melanggar hukum” terkait pemilu.

Baca juga: Pemimpin Myanmar yang Digulingkan, Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun karena Korupsi

Komisi mengklaim telah menemukan lebih dari 11 juta penyimpangan dalam daftar pemilih yang dapat membuat pemilih memberikan banyak suara atau melakukan penipuan lainnya.

Dalam proses terpisah, Suu Kyi diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang diancam dengan hukuman maksimal 14 tahun.

Kemudian, tujuh tuduhan korupsi, yang masing-masing diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved