Polri: Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J Bakal Terbukti di Persidangan

Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dibuktikan dalam

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tim Ditsiber masih berproses, dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice akan bertambah.

"Saat ini tujuh dulu, itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya, secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah ditetapkan," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Tujuh tersangka obstruction of justice ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Dedi menambahkan, secara bersamaan, Divisi Propam Polri juga menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 personel yang melanggar kode etik profesi dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Sidang Etik dimulai dari Kompol Chuck Putranto dan disusul enam orang tersangka obstruction of justice, selain Irjen Ferdy Sambo hingga 29 personel lainnya. 

Putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto yakni sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi administrasi, yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Baca juga: Giring Lantik Pengurus PSI Se-Aceh, Ini Pengurus DPW PSI Aceh dan Target Partai dalam Pemilu 2024

Baca juga: MotoGP San Marino 2022: Pebalap Ducati Francesco Bagnaia Dapat Hukuman, Nyaris Tabrak Alex Marquez

Baca juga: VIDEO Kepanikan Warga saat Gempa Berkekuatan 5 SR Guncang Aceh Singkil

 

Kompastv: Polri Sebut Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Bakal Terbukti di Persidangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved