Breaking News

Rekomendasi soal Brigadir J Lakukan Pelecehan, Susno Duadji: Komnas HAM Kebablasan, Melewati Garis

Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J, namun dianggap kebablasan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
DOK KOMNAS HAM dan KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES &
Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir J, namun dianggap kebablasan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Yosua alias Brigadir J, namun dianggap kebablasan oleh mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

Salah satunya soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan dan diserahkan kepada Polri pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," jelas Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam menambahkan.

Baca juga: Heboh Pengakuan Deolipa: Kuwat dan Putri Candrawathi Kepergok Brigadir J sedang Berbuat ML di Kamar

Sementara mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan, tindakan yang dilakukan Komnas HAM sudah melewati garis dan kebablasan.

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Saya tidak dengar langsung statement itu, tapi kalau betul, itu kebablasan," kata Susno dikutip Serambinews.com dari tayangan tvOne, Kamis (1/9/2022).

Ia mengingatkan bahwa dugaan pelecehan seksual sudah dihentikan dan itu merupakan pernyataan resmi Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Bukan karena meninggal, Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR, tidak ada pidana itu," kata Susno.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual pada PC Masuki Babak Baru: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Kemudian ia mempertanyakan dari mana keterangan Komnas HAM yang menyimpulkan dalam rekomendasi bahwa terjadi pelecehan.

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal kok," kata mantan Kabareskrim itu.

"Gak bisa dicocokkan. Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka.

Jadi, apapun juga yang mau diperbuat oleh mereka, itu kan gak bisa dicocokkan," tambahnya.

Baca juga: Debat Panas Kasus Brigadir J, Mic Ali Ngabalin Dimatikan, Deolipa Yumara: Gitu Aja Ngamuk-ngamuk

Selanjutnya, Susno juga menyorot status Komnas HAM yang bukan penyidik pidana. Sebab lembaga tersebut tidak pernah menyidik pro justitia untuk saksi, tersangka dan ahli.

"Demikian juga mereka tidak pernah memeriksa laboratorium forensik, karena dia gak punya laboratorium forensik kok, dia kan hanya dapat lemparan-lemparan saja," ucap mantan Kabareskrim itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved