BBM Subsidi
Cara Daftar Program BBM Subsidi Melalui Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya
Subsidi tepat MyPertamina merupakan program penyaluran BBM subsidi agar BBM subsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar MyPertamina yaitu:
- KTP
- Foto diri -
- STNK (bagian depan dan belakang)
- Foto kendaraan
- Foto surat rekomendasi (bagi customer non-kendaraan)
Semua file dokumen tersebut disiapkan dalam format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.
PT Pertamina juga telah melakukan sosialisasi tentang transaksi BBM subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Pelaksanaan program subsidi tepat MyPertamina diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat.
Selain melakukan pendaftaran secara online, konsumen juga dapat melakukan pendaftaran secara offline di beberapa SPBU.
Daftar konsumen penerima subsidi
Berikut Daftar Konsumen yang Berhak Menerima Program Subsidi Tepat MyPertamina sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
- Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha: SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI