Calon Independen
GeMPAR Aceh Sebut Penghapusan Calon Independen Dalam UUPA Bagian dari Begal Politik
Secara nasional syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH menentang keras terhadap wacana penghapusan pasal calon independen dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Tidak ada alasan hukum untuk menghapus calon independen apalagi dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI kecuali hanya sebagai begal politik. Jangan matikan ruang demokrasi di Aceh," ungkap Auzir Fahlevi kepada Serambinews.com, Minggu (4/9/2022).
Seperti diketahui, penghapusan pasal calon independen beserta sejumlah pasal lainnya masuk dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) DPRA sebelum UUPA direvisi oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam Program Podcast Bincang Politik di Studio Serambi On TV, Selasa 30 Agustus 2022.
• Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Perlu Dilakukan Penguatan
"Apa motivasi dan relevansi keberadaan pasal calon independen dalam UUPA itu harus dihapus, bukankah lahirnya calon independen dalam UUPA merupakan sesuatu yang istimewa bahkan telah dijadikan salah satu pilot project demokrasi sehingga sekarang telah diterapkan dalam konteks Pilkada secara nasional," ujar Auzir.
Menurut Auzir, upaya penghapusan pasal calon independen adalah bagian dari penghentian kran demokrasi dan hak politik masyarakat Aceh yang lahir dari MoU Helsinki, UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016.
Dia menyatakan, ada perbedaan mendasar terkait aturan Pilkada, khususnya mengenai persyaratan calon independen di Aceh bila dihubungkan dengan aturan yang diatur secara nasional baik di dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU RI.
• Calon Independen Bakal Dihapus dari UUPA, 54 Pasal Lainnya Perlu Dilakukan Penguatan
Secara nasional syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.
Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen untuk DPT 2 juta, 8,5 % untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5 % untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 % untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan/independen yang maju di tingkat Bupati/Wali Kota adalah 10 % untuk jumlah DPT hingga 250 ribu,8,5 % untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5 % untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5 % untuk DPT di atas 1 juta pemilih.
Seharusnya, sambung Auzir, untuk Aceh ketentuan calon independen tetap mengacu pada UUPA, karena Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ketentuan secara nasional.
Khusus untuk Aceh yang memiliki jumlah penduduk lebih 5 juta jiwa setiap bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 UUPA.
Dalam aturan Pasal 68 UUPA disebutkan bahwa untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, calon perseorangan atau Independen harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3 % dari jumlah penduduk yang tersebar sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah kabupaten/kota.
Sementara untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, harus tersebar di 50 % dari jumlah kecamatan.