Berita Banda Aceh

LSM Anak tak Sepakat dengan Hukuman Kebiri

LSM yang bergerak bidang perlindungan anak dan perempuan tidak sepakat dengan wacana pemberlakuan hukuman kebiri

Editor: bakri
Shutterstock
Ilustrasi kebiri, kebiri kimia (Shutterstock) 

Sehingga ide kebiri itu hanya mubazir aturan saja,” katanya.

Karena itu, Rudy berharap DPRA terus berkomitmen memperkuat penerapan hukuman bagi predator anak dan perempuan dalam revisi Qanun Jinayat dengan memasukkan klausul terkait hukuman kurungan badan atau penjara bagi pelaku.

“Kalau perlu dari revisi qanun tersebut, kupas secara parsial saja.

Khusus BAB pelecehan/perkosaan/pencabulan dan sebagainya yang korbannya anak, maka hukuman cambuk tidak berlaku, tapi dikenakan hukuman penjara saja seumur hidup,” saran Rudy. (mas)

Baca juga: Rekaman Mengerikan Tunjukkan Pasukan Rusia Kebiri Tawanan Perang Ukraina

Baca juga: Mandulnya Hukuman Kebiri di Indonesia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved