Berita Pidie
49.640 KK di Pidie akan Dapat Bansos BBM, Rp 150 Ribu/Bulan, Ini Jadwal Penyaluran via Kantor Pos
Bansos tunai BBM itu disalurkan selama empat bulan (September hingga Desember) 2022. Setiap satu bulan bansos BBM disalurkan Rp 150 ribu per KPM.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Bansos tunai BBM itu disalurkan selama empat bulan (September hingga Desember) 2022. Setiap satu bulan bansos BBM disalurkan Rp 150 ribu per KPM.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 49.640 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pidie akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) bahan bakar minyak (BBM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bansos tunai BBM itu disalurkan selama empat bulan (September hingga Desember) 2022.
Setiap satu bulan bansos BBM disalurkan Rp 150 ribu per KPM.
"Bansos BBM akan disalurkan melalui Kantor Pos, setiap dua bulan sekali.
Besaran bansos BBM diperoleh KPM Rp 150 ribu per bulan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pidie, Drs Muslim, kepada Serambinews.com, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Dampak Harga BBM Naik, Organda Sebut Tarif Angkutan Dapat Bakal Naik Hingga 15 Persen
Ia menjelaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kantor Pos Sigli, bahwa bansos tunai BBM akan disalurkan pada Rabu (7/9/2022), yang merupakan jatah September-Oktober.
"Sementara jatah, November dan Desember, nantinya akan ditentukan jadwalnya," kata Muslim.
Ia menjelaskan, data penerima bansos BBM diambil dari penerima bansos sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dengan demikian kini penerima sembako/BPNT juga menerima bansos BBM.
Namun, dirinya belum mengetahui apakah adanya penambahan penerima bansos BBM tersebut.
Baca juga: VIDEO Ini Alasan Harga BBM Naik, Karena Anggaran Subsidi BBM Bengkak
"Saat ini masyarakat belum mengetahui terhadap bansos BBM akan disalurkan. Pihak Kantor Pos akan mengirim surat kepada keuchik terkait penyaluran bansos BBM," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang menerima bansos BBM, hendaknya membawa foto copy KTP dan KK saat mengambil bansos BBM di Kantor Pos.
Sebab, KTP dan KK sebagai persyaratan pengambilan bantuan tersebut. (*)